MK Minta Dokumen DPR RI Soal Rapat RUU TNI Digelar di Hotel
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta dokumen berita acara atau risalah terkait rapat konsinyering Revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang terkait Uji Formil UU TNI di ruang sidang MK, Senin (14/6/2025).
"Ada tidak ya semacam berita acara terkait dengan rapat tersebut atau risalah yang bisa kami dapatkan dokumennya," kata Guntur.
Guntur mengungkapkan, dokumen tersebut diminta untuk tujuan crosscheck atau cek silang soal penyataan Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus yang bersaksi di persidangan tersebut.
"Kami bisa crosscheck ya berdasarkan tentu berita acara atau risalah dari rapat konsinyering pembahasan pada saat di Fairmont," ucapnya.
Diketahaui, dalam sidang itu, Andrie menceritakan mengenai aksi intrupsi yang dilakukannya pada saat rapat konsinyering yang dilakukan DPR RI dengan Pemerintah di Hotel Fairmont, Senayan, beberapa waktu lalu.
Saat itu, dirinya menerobos langsung ke salah satu ruangan yang dijadikan tempat sidang mengenai pembahasan RUU TNI.
Usai aksi tersebut, Andrie mengaku langsung mendapatkan teror dengan ditelpon oleh orang tak dikenal, dan kantor KontraS pun didatangi 3 orang.
"Kami mengetahui bahwa terdapat orang tidak dikenal berjumlah 3 orang. Salah satu cirinya adalah berbadan tegap dan berambut cepak," ungkap Andrie.
Andrie juga mengungkapkan, bahwa alasannya melakukan intrupsi dalam rapat di Fairmont itu lantaran dilakukan secara tertutup dan menilai RUU TNI ini dapat mengaktifkan kembali dwifungsi.
Adapun dalam sidang MK ini merupakan bagian perkara yang dilayangkan oleh koalisis masyarakat sipil terkait keabsahan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Kelima perkara tersebut masing-masing teregister dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025. (aha/raa)
Load more