Kuasa Hukum Dirut PT Sritex Sebut Rp2 Miliar yang Disita Tidak Ada Hubungan dengan Perkara, Kejagung: Silakan Saja Berdalil Apapun
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal pernyataan Calvin Wijaya selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bahwa uang sitaan Rp2 miliar tidak ada hubungannya dengan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut, bahwa ungkapan itu sah-sah saja. Namun, ia menegaskan, bahwa uang sitaan tersebut hanya untuk konteks penanganan perkara.
"Tentu itu nanti yang akan didalami seperti yang kita sampaikan. Bahwa ini kan dalam konteks kedepannya penanganan perkara ini, penyidikan juga terdaik dengan bagaimana pemulihan kerugian keuangan negara kedepannya," kata dia di Kejagung, Rabu (2/7).
Harli juga mempersilakan kuasa hukum untuk mengutarakan apapun, tetapi ia menegaskan, bahwa penggeledahan yang dilakukan pihaknya telah menjalani mekanisme hukum yang benar.
"Jadi setiap dalil saya kira silahkan saja disampaikan dan ini yang sedang berproses da saya kira semua harus bisa menahan diri, bahwa penyidik juga melakukan tugasnya dan tentu melalui mekanisme hukum yang baik dan benar," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledagan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT. Sritex.
Penggeledehan tersebut dilakukan di 6 lokasi berbeda, salah satunya rumah milik Direktur Utama PT. Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang berlokasi di kawasan Laweyan, Surakarta. Jawa Tengah.
Hasil dari penggeledehan yang dilakukan di rumah Dirut PT. Sritex tersebut, Kejagung menyita uang senilai Rp2 miliar.
"Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap ruang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. Dan kemudian di tempat lain juga, penyidik menemukan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik," ucap Harli.
Sementara itu, terkait dengan penyitaan tersebut, Calvin Wijaya selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan, bahwa uang itu merupakan tabungan keluarga.
"Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (2/7).
Meski demikian, ia mengaku menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan.
Load more