Partai Buruh Nilai PHK Massal PT Sritex adalah Ilegal, Said Iqbal Beberkan Alasannya
- tim tvOne - julio
“Termasuk, jaminan hari tua berapa, ini yang dilakukan pimpinan perusahaan Sritex melanggar Undang-Undang bisa dituntut pidana, tidak hanya Undang-Undang Ketenagakerjaan tetapi kami akan membawa ke desk pidana ketenagakerjaan di Mabes Polri,” sambungnya.
Disisi lain Said merasa heran bahwa tidak ada kehadiran dari Kementerian hingga Dinas Ketenagakerjaan pada saat PHK massal terjadi.
Malah pemerintah hanya lip service atau janji-janji semata yang menyebut tidak akan terjadi PHK besar-besaran, namun nyatanya, pemberhentian tetap para karyawan itu terjadi.
“Kalau cuma statement ‘tidak ada PHK’ ternyata PHk, tak perlu seorang Wakil dan Menteri Ketenagakerjaan. Enggak ngerti masalah, nggak ngerti mekanisme PHK yang diatur didalam keputusan MK nomor 168 tahun 2024 yang digugat partai buruh dan menang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, akibat dengan PHK massal ini partai buruh dan KSPI akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dimana aksi ini akan dilakukan pada hari Rabu (5/3/2025) yang dihadiri langsung oleh ribuan massa buruh. (aha/aag)
Load more