Partai Buruh Nilai PHK Massal PT Sritex adalah Ilegal, Said Iqbal Beberkan Alasannya
- tim tvOne - julio
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) merupakan tindakan ilegal.
Menurut Said PHK yang dilakukan Sritex terhadap ribuan karyawannya itu telah bertentangan dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Baik yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh partai buruh maupun dan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jadi, PHK di Sritex adalah ilegal,” kata dia saat konferensi pers melalui daring, Minggu (2/3/2025).
Said menjelaskan, salah satu alasan hal tersebut menjadi ilegal, karena pada saat melakukan PHK, pihak perusahaan tidak melakukan mekanisme bipartit (perundingan antara karyawan dan pengusaha).
Selain itu, PT Sritex juga dianggap tidak melakukan mekanisme tripartit atau melibatkan pegawai perantara yaitu Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.
Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi mekanisme PHK ini harus dimulai dengan bipartit yang didalamnya itu harus ada notulen.
“Coba kita lihat ada tidak notulen hasil perundingan antara serikat pekerja PT Sritex dan pimpinan perusahaan, ada ga?, yang kita lihat, langsung karyawan, orang per orang langsung diminta untuk mendaftar PHK, tidak ada PHK itu mendaftar,” jelas Said.
Oleh karena itu Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pendaftaran PHK itu merupakan tindakan intimidasi dan membodoh-bodohi para ribuan karyawan.
“Paling sederhana perundingan notulen bipartit antara serikat pekerja PT Sritex atau perwakilan karyawan yang disetujui seluruh karyawan yang memuat antara lain, penyebab PHK, penyebab pailit, berapa harta kekayaan aset perusahaan terakhir, dan siapa yang membayar pesangon apakah kurator atau pimpinan perusahaan,” ungkapnya.
Iqbal menjelaskan, kejanggalan lainnya dari PHK massal Sritex ini adalah tidak adanya pembahasan nominal pesangon dan hak-hak yang akan diterima oleh para karyawan.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, setiap karyawan berhak mendapatkan 60 persen gaji selama 6 bulan.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah ditandatangani bapak presiden prabowo PP Nomor 6 Tahun 2024 yang 60 persen dari upah terakhir maksimal upah 5 juta berarti mungkin dapatnya 3 juta rupiah selama 6 bulan dituangkan tidak dalam kesepakatan,” jelas dia.
“Termasuk, jaminan hari tua berapa, ini yang dilakukan pimpinan perusahaan Sritex melanggar Undang-Undang bisa dituntut pidana, tidak hanya Undang-Undang Ketenagakerjaan tetapi kami akan membawa ke desk pidana ketenagakerjaan di Mabes Polri,” sambungnya.
Disisi lain Said merasa heran bahwa tidak ada kehadiran dari Kementerian hingga Dinas Ketenagakerjaan pada saat PHK massal terjadi.
Malah pemerintah hanya lip service atau janji-janji semata yang menyebut tidak akan terjadi PHK besar-besaran, namun nyatanya, pemberhentian tetap para karyawan itu terjadi.
“Kalau cuma statement ‘tidak ada PHK’ ternyata PHk, tak perlu seorang Wakil dan Menteri Ketenagakerjaan. Enggak ngerti masalah, nggak ngerti mekanisme PHK yang diatur didalam keputusan MK nomor 168 tahun 2024 yang digugat partai buruh dan menang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, akibat dengan PHK massal ini partai buruh dan KSPI akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dimana aksi ini akan dilakukan pada hari Rabu (5/3/2025) yang dihadiri langsung oleh ribuan massa buruh. (aha/aag)
Load more