NasDem Minta RUU KUHAP Cepat Disahkan, Ini Alasannya
- Aldi-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera dibahas tahun ini.
Dia juga berharap agar pembahasan revisi tersebut selesai pada tahun ini.
Sebab, RUU KUHAP sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan siap disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
“Inilah yang kemudian menjadi concern Fraksi NasDem agar pembahasan RUU Hukum Acara ini bisa dituntaskan tahun ini, yang kebetulan menjadi concern kami di Komisi III,” kata Rudianto di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Rudianto menilai KUHAP yang digunakan saat ini sudah berusia 44 tahun sejak 1981.
Menurutnya, isi kitab tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dan normanya sudah ada 12 norma yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yang kedua, KUH Pidana kita, hukum materil kita yang baru akan berlaku 2026 Januari. Sementara hukum acara kita belum berubah,” jelas dia.
Rudianto menambahkan Komisi III DPR juga telah menjadwalkan untuk pemanggilan para ahli hukum.
Hal ini untuk mendapatkan masukan-masukan untuk RUU KUHAP.
Dia juga menyoroti beberapa hal seharusnya diatur dalam RUU KUHAP, yakni, soal bagaimana konsep restorative justice.
Polisi, jaksa, dan hakim memiliki konsep restorative justice sendiri.
Dia juga menyebut konsep restorative justice belum diatur dalam KUHAP.
Kemudian, terkait aturan alat bukti, konsep peradilan, mekanisme penyidikan dan penuntutan.
“Ini semua yang menurut saya, concern kita supaya hak-hak warga negara, apakah dia terperiksa, terlapor bisa dilindungi, tidak semena-mena,” terang Rudianto.
“Begitu juga soal bantuan hukum, bagaimana posisi advokat. Orang kalau dipanggil jadi saksi apakah sudah bisa didampingi oleh kuasa hukum, penasihat hukum atau tidak,” sambungnya.(saa/lkf)
Load more