Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan pemohon tersebut Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang MK menyatakan pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.
Selanjutnya Pasal 35 Ayat 2 Undang-Undang MK menyatakan penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. (agr/iwh)
Load more