"Begitu juga beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini berlaku untuk pelaksanan Pilkada 2024, mendasarkan pengaturan pencalonan merujuk pada ketentuan Pasal 40 UU 10/2016," imbuh dia.
Ia menilai semua tahapan pilkada harus diulang jika putusan MK berlaku untuk Pilkada 2024.
"Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk Pilkada 2024, maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya," ucap Hendarsam.
Adapun MK baru saja membuat keputusan yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Salah satunya terkait partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa yang bisa mengusung calon jika memperoleh 7,5 persen suara dari jumlah suara sah. (raa)
Load more