Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegur pihak Bawaslu yang belum menyerahkan bukti untuk perkara nomor 04 dalam sidang sengketa Pileg 2024.
Di dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024, Hakim membahas mengenai suara di Provinsi Papua Tengah.
Mulanya, anggota Hakim MK sekaligus Ketua Sidang Panel 3 Arief Hidayat memotong pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sedang memberikan keterangan sebagai pihak terkait.
Arief kemudian menegur pihak Bawaslu yang belum menyerahkan bukti untuk perkara nomor 04.
“Bawaslu sudah menyerahkan keterangan tapi buktinya belum. Ada buktinya untuk perkara 04?” Tanya Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Bawaslu kemudian mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti tersebut. Arief lantas meminta Bawaslu untuk menyerahkan bukti itu agar bisa diverifikasi.
“Ada Yang Mulia,” kata pihak Bawaslu.
Load more