Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut tiga dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi hasil putusan sengketa Pilpres 2024.
Sebab, kata Yusril, Majelis Hakim telah menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud.
“Dengan demikian perkara ini dapat dikatakan quote dan quote dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran rakabuming Raka,” tegas Yusril saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Yusril mengatakan tiga dissenting opinion itu meminta agar sebagian permohonan dari pihak pemohon dikabulkan. Yakni, dilaksanakan Pilpres 2024 ulang di beberapa provinsi.
“Tapi tetap pengikutnya adalah pesertanya adalah ketiga paslon yang ada. Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo-Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja, itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dengan demikian, dia menyebut pencalonan Gibran yang juga putra sulung Presiden Jokowi itu tidak melanggar hukum atau dinyatakan sah.
“Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah ya, permohonannya ditolak untuk mendiskualifikasi kedua beliau. Dan juga dalam pokok perkara juga dalil-dalil yang dikemukakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” tandas Yusril. (saa/ebs)
Load more