Diketahui, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding aset dari pelaku Indra Kenz untuk dikembalikan kepada para korbannya.
Pada tanggal 30 Agustus 2023 kepengurusan PTIB lama menerima sejumlah aset sitaan dari Indra Kenz terkait kasus kejahatannya tersebut untuk dibagikan kepada para korbannya. (raa/ebs)
Load more