Pasalnya, pergantian kepengurusan dilakukan secara mendadak tanpa adanya putusan pengadilan secara sah menyatakan kepengurusan Maruna Zara melakukan penggelapan jabatan.
Hingga kubu Maruna Zara menuding jika kubu kepengrusan baru menggiring opini para korban untuk melakukan pergantian tanpa menunggu hasil pengadilan terkait laporan polisi yang dilayangkan.
"Pada dasarnya itu kawan-kawan semua Leo Chandra yang mengaku sebagai pengurus saat ini (pengurus baru) dia membawa laporan polisi itu dihadapan notaris dan membuat opini didalam grup supaya seluruh anggota untuk menyetujui dia sebagai pengurus baru, namun hal tersebut itu sudah sangat fatal sekali," ungkap Zebua.
"Karena dengan cara menggulingkan pengurus atas dasar laporan polisi sementara laporan polisi itu belum terbukti bersalah, belum ada putusan pengadilan yang sah bahwa Marunza Zara dan kawan-kawan telah bersalah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," lanjutnya.
Tak hanya itu, Zebua mengaku pergantian kepengurusan lama PTIB ke pengurusan baru itu dinilai cacat secara hukum.
Menurutnya hal itu dapat dibuktikan kubunya melalui pembatalan putusan Ditjen AHU Menkumham yang dikeluarkan oleh notaris kepengurusan baru saat mengajukan pergantian pengurus PTIB.
"Tanggal 15 November (2023) Notaris berinsial A mengajukan permohonan di Ditjen AHU Menkumham RI untuk perubahan pengurus. Tanggal 16 November 2023 pergantian pengurus secepat kilat. Berubahlah pengurus dari Maruna Zara ke atas nama Leo Chandra dan kawan-kawan. Tanggal 17 saya sendiri sebagai Kuasa Hukum PTIB mendatangi kantor notaris tersebut. Saya memastikan bahwa kelengkapan berkas yang disampaikan Leo Chandra tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur hukum atau tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil," ungkap Zebua.
Load more