Polda Metro Jaya Angkat Bicara Soal Roy Suryo Cs Minta Kasusnya Dihentikan
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com -Â Polda Metro Jaya menanggapi soal permintaan tiga tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang ingin kasusnya dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, bahwa merupakan hak seseorang yang berhadapan dengan hukum.
Terdapat beberapa cara kasus tersebut dihentikan, salah satunya dengan restorative justice atau RJ.
"Keadilan bagi undang-undang, KUHAP dan KUHP, bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan Restorative Justice," katanya, Sabtu (14/2/2026).
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan kasus ini dengen kesepakatan bersama.
"Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan RJ perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor," jelasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.
Kubunya pun mengajukan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permohonan penghentian penyidikan kasus tersebut.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, mengatakan surat tersebut tertanggal 27 Januari 2026 dan diserahkan hari ini, Jumat (13/2/2026).
Refly menyebut permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan usai Roy Suryo Cs mendapatkan masukan dari dua saksi ahli, yakni eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan eks Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Masukan Oegroseno, kata Refly, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis praktis menggugurkan laporan polisi terhadap seluruh terlapor.
"Ini yang kemudian kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin. Bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terdapat konsekuensi. Seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu laporan polisi, satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua," katanya.
Sementara itu, masukan Din Syamsuddin, yakni perkara dugaan ijazah palsu harusnya diselesaikan terlebih dahulu.
Menurut Refly, tidak ada alasan kepolisian memproses laporan selama ijazah yang menjadi polemik itu belum terbukti.(aha/raa)
Load more