Kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz telah berkekuatan hukum tetap. Aset Indra Kenz senilai ratusan miliar pun kini dikembalikan ke korban lewat Paguyuban Trader Indonesia Bersatu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal barang bukti aset investasi bodong Quotex Doni Salmanan yang dikembalikan. Kini, putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan disita negara.
Korban kasus investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong mendatangi Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan adanya mafia hukum.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten menerima banding yang diajukan Rudiyanto Pei, Ayah dari Vanessa Khong mantan pacar Indra Kenz. Oleh karena itu, Rudiyanto Pei akan segera bebas.
Senin (14/11/2022), Pengadilan Negeri Tangerang melaksanakan Sidang Vonis untuk tersangka Indra Kenz atas kasus penipuan robot trading di platform Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Hal itu lantaran, Indra Kenz dinyatakan bersalah, karena melakukan tindal pidana judi online, hoaks, dan
Nama Indra Kenz kembali menjadi perbincangan publik setelah dirinya secara resmi dijatuhi hukuman. Namun tanpa disadari ternyata sebelum divonis hakim Indra....
Terdakwa kasus judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tunda sidang pembacaan vonis kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz beberapa pekan ke depan
Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang hari ini, Jumat.