Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum IK Buka Suara Soal Tuntutan
- Istimewa/Instagram Indra Kenz
Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) divonis 10 tahun penjara. Hal itu lantaran, Indra Kenz dinyatakan bersalah, karena melakukan tindak pidana judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis itu disampaikan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk pada saat persidangan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ungkap Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," sambungnya.
Tak hanya itu saja, Hakim juga memvonis Indra Kenz membayar denda sebesar Rp5 Miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan
Foto Indra Kenz di antara Dua Mobil Mewah
Untuk diketahui, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Maka dari itu, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Adapun penipuan investasi pada aplikasi Binomo tersebut, dia telah merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar.
Namun sebelum Indra Kenz divonis hakim, tim kuasa hukum IK buka suara di media sosial Instagram milik Indra Kenz pada tanggal 1 November 2022, dalam bentuk teks dan mengunggah konten video serta foto.
Sidang Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang
Diunggahan tersebut, tertulis soal pendapat kuasa hukum Indra Kenz terkait kasusnya.
"Menurut kami, tuntutan 15 tahun dengan denda 10 Miliar subsider 12 Bulan, merupakan tuntutan yang ngawur dan tidak masuk akal. IK diduga merugikan 144 orang tetapi dituntut lebih berat melebihi koruptor yang merugikan 270 juta penduduk negara kita," tulisnya di akun media sosial instagram milik Indra Kenz, seperti yang dikutip tvonenews.com, Senin (14/11/2022).
Load more