Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum IK Buka Suara Soal Tuntutan
Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Hal itu lantaran, Indra Kenz dinyatakan bersalah, karena melakukan tindal pidana judi online, hoaks, dan
Senin, 14 November 2022 - 19:11 WIB
Sumber :
- Istimewa/Instagram Indra Kenz
Bahkan, pihaknya juga menyebutkan, karena Binomo sangat viral pada saat itu, ratusan yutuber pun akhirnya membuat konten Binomo, IK adalah salah satu dari sekian banyak youtuber yang membuat konten tentang Binomo," tulisnya. (ebs/aag).
Load more