News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

‘Crazy Rich Medan’ Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Ternyata Sempat Unggah Ini di Instagram!

Nama Indra Kenz kembali menjadi perbincangan publik setelah dirinya secara resmi dijatuhi hukuman. Namun tanpa disadari ternyata sebelum divonis hakim Indra....
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 14 November 2022 - 18:34 WIB
Indra Kenz saat masih berjaya
Sumber :
  • Instagram/@indrakenz

Jakarta – Nama Indra Kenz atau Indra Kesuma belakangan lenyap dari pembicaraan di media sosial, padahal sebelumnya kerap merajai trending Twitter.

Namun hari ini (14/11/2022) nama Indra Kenz kembali jadi sorotan lantaran dilaksanakannya sidang pembacaan putusan kasus dugaan penipuan berkedok pedagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang yang menimpa dirinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembacaan vonis terhadap Indra Kenz ini dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11). Dalam pembacaan vonis tersebut diketahui bahwa Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Indra Kenz
Potret Indra Kenz bersama koleksi mobilnya (Instagram/@indrakenz)

Indra Kenz dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Selain pidana penjara, hakim juga memvonis Indra Kenz untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar, yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Namun sebelum turun putusan dari hakim, ternyata akun Instagram resminya @indrakenz sempat mengunggah sesuatu terkait kasus ini pada Selasa (1/11/2022).

Unggahan tersebut tertulis “Pendapat kami sebagai kuasa hukum IK terkait kasus ini”. Sesuai judulnya, unggahan akun Indra Kenz ini bercerita mengenai tanggapan atas tuntutan jaksa.

Perlu diketahui, sebelum dijatuhi vonis, Indra Kenz sempat dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar 10 milliar subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, dalam unggahan di akun Instagram Indra Kenz tersebut ada penjelasan mengapa tim kuasa hukum IK menyebut tuntutan jaksa ‘ngawur’.

“Menurut kami, tuntutan 15 tahun dengan denda 10 Miliar subsider 12 Bulan, merupakan tuntutan yg ngawur dan tidak masuk akal. IK diduga merugikan 144 org tetapi dituntut lebih berat melebihi koruptor yg merugikan 270 juta penduduk negara kita,” dikutip dari akun Indra Kenz pada (14/11/2022).

Unggahan tersebut juga menjelaskan bahwa seluruh harta dan aset Indra Kenz yang berhubungan dengan BINOMO maupun yang tidak berhubungan dengan BINOMO sudah disita secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui harta tersebut akan digunakan sebagai uang ganti rugi pada 144 korban. Sanggahan lain dalam unggahan tersebut juga mengarah pada fakta bahwa Inda Kenz bukanlah pemilik BINOMO.

Dirinya hanya salah satu dari sekian banyak orang yang membuat konten mengenai BINOMO dan mengunggahnya di media sosial. Menurut unggahan ini kerugian yang dialami oleh 144 orang tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab mereka dengan pihak BINOMO, bukan kepada Indra Kenz.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT