Jakarta, tvOnenews.com - Kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz telah berkekuatan hukum tetap. Aset Indra Kenz senilai ratusan miliar pun kini dikembalikan ke korban lewat Paguyuban Trader Indonesia Bersatu.
"Pembagian aset sitaan dari Indra Kenz sudah selesai dibagikan keseluruh korban, dan semua aset baik mobil, rumah dan lainnya sudah selesai terjual semua dan sudah dibagikan kepada para korban secara proporsional melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu (PTIB)," jelas Ketua Paguyuban Trader Indonesia Bersatu, Maru Nazara, Rabu (26/3/2025).
Saat ini Paguyuban Trader Indonesia Bersatu mengimbau kepada beberapa nama korban yang masih belum ambil kerugiaan agar segera mengambilnya di PTIB karena PTIB sudah selesai penjualan asset dan pembagiannya dan Paguyuban PTIB akan segera ditutup.
"Ada beberapa nama-nama korban yang masih belum mengambil kerugiannya karena dari Pengurus Paguyuban tidak bisa menghubungi para korban tersebut, ada yang nomornya tidak aktif dan lainnya," katanya.
Bagi yang merasa belum mengambil kerugiannya dan sudah masuk dalam daftar Putusan Mahkamah Agung maka bisa langsung kirimkan datanya ke Paguyuban PTIB, dengan melampirkan data seperti foto Copy KTP, foto copy BAP, dan jumlah kerugian.
"Batas Penerimaan berkas tanggal 15 April 2025, Apabila tidak ada yang mengajukan atau jika berkas tidak sampai hingga tanggal 15 April 2025 maka uang tersebut akan dibagikan kepada para korban sebagai apresiasi," ucap Maru.
Berikut nama-nama korban yang belum mengambil pengembalian kerugian:
1. Okki Dwi Ardiansah
2. Rafdiyansah
3. Ahmad Fariska
4. Ivan Liandy
5. Alfi Sukri
6. Surhan Rais
7. Lina Parlina
8. Devin Hibatullah
9. Dicky Rivaldy Tumanggor
10. Muhammad Nur Hamada
11. Lenny Maryose
12. Sabrina Wahyuni
13. Marco Timotius Gunawan
14. Walputradianto
15. Yuan Prima Taruna
16. Badrus Soleh
17. Rigus Jhoniawan
18. Agus Kurniawan
19. Legiyono
20. Ahmad Azhari
21. Meliyatin
22. Fandy Chris Wijaya
Load more