Pengurus Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu Bantah Gelapkan Aset Korban Indra Kenz, Siap Beberkan Bukti
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Di sisi lain, kubu Maruna Zara turut serta melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor kepengurusan baru PTIB dengan dugaan keterangan palsu akta otentik.
"Sampai saat ini kami sudah melakukan langkah hukum mengenai akta mereka tersebut kami sudah melaporkan di Polda Metro Jaya, sudah diterima tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Sudah diterima laporannya laporannya tanggal 20 November sudah jadi LP," katanya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding aset dari pelaku Indra Kenz untuk dikembalikan kepada para korbannya.
Pada tanggal 30 Agustus 2023 kepengurusan PTIB lama menerima sejumlah aset sitaan dari Indra Kenz terkait kasus kejahatannya tersebut untuk dibagikan kepada para korbannya. (raa/ebs)
Â
Load more