"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito pada Senin (3/4/2023).
Menurutnya pertemuan Hasyim Asy'ari dan wanita emas dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang Ketua KPU.
“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," ucap Raka Sandi.
Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (ree)
Load more