Setelah Lakukan Perjalanan Pribadi, Isi Chat Mesra Ketua KPU dan Wanita Emas Terbongkar: Saya Bahagia
- Kolase tvOnenews.com
Tidak Terbukti Pelecehan Seksual
Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita emas karena tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.
Sebagai informasi, Hasyim adalah teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Perkara terkait dengan hubungan Hasyim dengan Wanita Emas.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito pada Senin (3/4/2023).
Menurutnya pertemuan Hasyim Asy'ari dan wanita emas dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang Ketua KPU.
“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," ucap Raka Sandi.
Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (ree)
Load more