Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan, KPU Sebut Publik Bisa Minta Dibuka dengan Syarat
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal data pribadi termasuk ijazah capres-cawapres yang dirahasiakan dari publik.
Menurutnya, masyarakat masih dapat melihat data tersebut jika mengajukan permohonan akses kepada KPU.
Hanya saja, pihak yang meminta akses data pribadi capres-cawapres harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan KPU.
“Tidak dikeep. Anda boleh minta. Tapi ketika KPU harus memberikan ada persyaratan tertentu. Misalnya, KTP kita kan ada NIK-nya enggak boleh kita menyebar NIK seseorang, termasuk rekam medis,” kata Afif dikutip Selasa (16/9/2025).
“Ada yang spesifik di pengaturan UU Keterbukaan Informasi Publik, mana yang dianggap bisa harus atas persetujuan dan tidak,” lanjutnya.
Selain itu, Afif mengatakan data pribadi capres-cawapres dapat dibuka ke publik jika ada persetujuan dari pemilik data, atau karena ada putusan pengadilan.
“Misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan seterusnya, itu ya yang bersangkutan yang harus diminta kemudian atau atas putusan pengadilan,” jelas Afif. (saa/ree)
Load more