ADVERTISEMENT
Advertnative
Menurut Buya Yahya, nilai nominal yang tidak sesuai dengan jumlah uang lama sebelumnya mengandung riba. Istilahnya adalah transaksi yang menggunakan sistem bunga.
"Riba, tukar uang baru dengan uang lama dengan selisih nilainya adalah riba. Kalau sudah riba ya sudah riba, berdosa di hadapan Allah," terangnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu memahami penyedia jasa uang baru berkesempatan mencari keuntungan merupakan bagian pekerjaannya untuk mencari rezeki.
Cara bekerja tersebut dianggap keliru karena bisa mengandung riba. Buya Yahya menyarankan, jika uang lama berjumlah Rp1 juta, maka bisa ditukar dengan uang baru dengan nominal yang sama.
Buya Yahya berspekulasi, cara berbisnis tersebut tidak akan mengandung riba, karena memberikan nominal yang jumlahnya sama dengan uang lama.
Namun begitu, jika ada kesepakatan mengurangi nominal uang lama yang sebelumnya sudah masuk riba.
Buya Yahya mencontohkan, ketika uang baru diberikan dengan nominal yang sama, kemudian penyedia jasa mendapat uang lebihan dari pemberinya, maka hal itu tidak menjadi masalah.
Load more