Menukar Uang Lama dengan Uang Baru untuk Cari Untung Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Ingatkan Hati-hati
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Penukaran uang lama dengan uang baru menjelang Lebaran merupakan tradisi yang melekat di tengah kalangan masyarakat Indonesia.
Biasanya ketika mendekati Lebaran, banyak orang sibuk menukar uang lama agar kembali mendapatkan yang baru. Tujuannya untuk menyenangi anak-anak atau sanak saudara mereka.
Ada kebahagiaan terpancar di dalam keluarga saat seseorang memberikan lembar uang baru ketimbang uang lama yang kondisinya sudah kusam.
Namun, penukaran uang lama menjadi uang baru kerap kali sebagai momentum terbaik untuk orang yang meraup keuntungan besar melalui cara bisnis tersebut.
Persoalan hukum dalam agama Islam, apakah boleh menukar uang lama ke uang baru hanya demi mencari keuntungan saat Lebaran? Buya Yahya menjawab hal ini secara gamblang.
Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru Menjelang Lebaran
- iStockPhoto
Â
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (30/3/2025), Buya Yahya mulanya memperoleh pertanyaan dari jemaahnya terkait banyak yang sibuk menukar uang baru.
"Izin bertanya Buya, menjelang Lebaran marak aktivitas penukaran uang baru yang dilakukan oleh orang ingin mengambil peluang untuk mencari keuntungan," ujar seorang jemaah kepada Buya Yahya.
Jemaah tersebut menanyakan ketika seseorang menukar uang baru, kebanyakan tidak memperoleh dengan jumlah uang yang sama. Sebab, penyedia menggunakan bisnis berdalih "jasa".
"Besarannya sduah ditentukan oleh pemilik uang baru sebelumnya, apakah termasuk riba?," tanya jemaah Buya Yahya itu.
Terkait hal ini, Buya Yahya menyoroti ada kesepakatan antara kedua belah pihak, misalnya penyedia jasa menjanjikan uang baru tidak sesuai dengan nominal sebelumnya.
"Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama satu juta, kemudian diberikan uang baru Rp900.000, maka ini ada riba karena ada selisih Rp100 ribu," jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, nilai nominal yang tidak sesuai dengan jumlah uang lama sebelumnya mengandung riba. Istilahnya adalah transaksi yang menggunakan sistem bunga.
"Riba, tukar uang baru dengan uang lama dengan selisih nilainya adalah riba. Kalau sudah riba ya sudah riba, berdosa di hadapan Allah," terangnya.
Load more