ADVERTISEMENT
Pasuruan, tvOnenews.com - Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Polisi menangkap tujuh orang yang diduga memperkosa dan mencabuli gadis di bawah umur di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Mirisnya, dari tujuh orang, satu pelaku adalah bapak kandung korban. Warga Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dibuat geram dengan perlakuan pelaku dugaan, pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis, remaja atau anak di bawah umur.
Warga yang emosi sempat merusak kendaraan patroli milik Polsek setempat.
Beruntung amukan warga bisa diredam petugas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Pasuruan yang berada di lokasi.
Polres Pasuruan berhasil meringkus tujuh tersangka yang sebagian besar sudah lanjut usia.
Mirisnya, satu di antara para pelaku merupakan ayah kandung korban berinisial ST.
Ketujuh pria tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Pasuruan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Puncaknya pada Jumat (18/7/2025), polisi menerima informasi bahwa warga akan melakukan penjemputan paksa terhadap para terduga pelaku.
Dari pemeriksaan, tujuh pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Lima orang melakukan persetubuhan dan dua orang pencabulan.
Diketahui korban dicabuli kawanan pelaku sejak tahun 2024 lalu dengan cara diiming-imingi imbalan uang serta pengancaman kepada korban.
Menurut keterangan polisi, korban memang sering main-main ke rumah para pelaku.
Lalu untuk modusnya adalah diimingi uang dengan harapan si anak mau sehingga terjadi peristiwa pemerkosaan.
Namun, yang mengawalinya adalah ayah dari korban dengan menggunakan ancaman kekerasan. Apabila tidak dituruti maka akan melakukan kekerasan ke si anak kandung.