ADVERTISEMENT
Advertnative
Artinya: "Jadikanlah shalat Witir sebagai penutup shalat malam." (HR. Bukhari & Muslim)
Dilansir dari laman Rumaysho, hadis riwayat ini memberikan beberapa faedah, bahwasanya Rasulullah SAW menganjurkan shalat Witir menjadi akhir shalat malam.
Ketika telah menuntaskan shalat Fardhu' maupun shalat sunnah seperti Tarawih dan Tahajud, maka baru bisa ditutup dengan shalat sunnah Witir.
Dalam tafsir lainnya, hadis riwayat tersebut memberikan pemahaman, Witir yang terbaik jatuh pada seperenam malam. Artinya, momen paling tepat setelah menuntaskan Tahajud dan amalan lainnya.
Kesimpulan: Hukum Shalat Tahajud Setelah Witir menjadi ibadah penutup Tarawih saat bulan Ramadhan masih sah, walaupun ibadah akhirnya (Witir) tidak bisa dikerjakan dua kali dalam satu malam.
Berdasarkan hadis riwayat di atas, mengakhirkan shalat Witir setidaknya setelah mengerjakan Tahajud, waktu paling afdhol karena mengundang keistimewaan karena sesuai sunnah Rasulullah SAW.
(hap)
Load more