ADVERTISEMENT
Advertnative
"Tapi jangan dianggap salah kalau sudah Witiran dipahami. Ini pemahaman mazhab malas namanya. Alasannya kan sudah Witiran," tegas dia.
Pengasuh LPD Al Bahjah memahami betul, kalau setelah Tarawih di masjid memunculkan alasan, sudah tidak ada kewajiban mengisi ibadahnya lagi di malam hari.
Namun begitu, perspektif tersebut merupakan hal yang salah dan keliru. Sebab, seseorang masih boleh mengisi Tahajud, tetapi tidak bisa kembali mengisi shalat sunnah Witir.
"Kemudian itu, kita melakukan shalat Witir sekalian di sana, pulang ke rumah salah paham dibangunin sama istri yang alasannya aku sudah Witiran, sudah ditutup, bukan begitu maksudnya," jelasnya.
Dalam Islam, sifat pelaksanaan shalat Witir tidak bisa dikerjakan dua kali dalam satu malam, karena Witir sebelumnya telah mewakili penutup ibadahnya.
Load more