Niat Shalat Tahajud ketika Sudah Witir Usai Tarawih, Boleh atau Tidak? Hukumnya Kata Buya Yahya Jangan Keliru
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Tidak sedikit umat Muslim meningkatkan takwa di bulan Ramadhan, dengan cara Tahajud. Namun, mereka merasa bingung apakah boleh dikerjakan karena sudah shalat Tarawih dan Witir.
Buya Yahya secara gamblang menyampaikan, hukum Tahajud namun sudah mengerjakan shalat Tarawih dan ditutup Witir, tidak boleh disalah pahami. Kebanyakan orang mukmin sudah keliru memahami hal ini.
Buya Yahya mengatakan, Tahajud masih bisa dikerjakan saat Ramadhan, walaupun sebelumnya setelah shalat Tarawih langsung menutup ibadahnya dengan sunnah Witir.
"Kalau ternyata kamu Witir di awal waktu, malam tetap bangun Tahajud, cuma enggak ada pengulangan Witir tadi setelah Isya, shalat malam enggak perlu pakai Witir lagi," ujar Buya Yahya dikutip tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (1/3/2025).
Terkadang, orang mukmin sudah mengisi Witir tiga rakaat menjadi malas bangun malam, karena mereka hanya mengetahui ibadahnya sudah ditutup selepas shalat Tarawih di bulan Ramadhan.
Menurut Buya Yahya, orang yang berspektif seperti itu dianggap pemalas, bukan berarti sudah tidak bisa mengerjakan Tahajud di sepertiga malam selama Ramadhan.
Tidak Shalat Tahajud meski Sudah Witir Usai Tarawih Golongan Pemalas
- Freepik
"Tapi jangan dianggap salah kalau sudah Witiran dipahami. Ini pemahaman mazhab malas namanya. Alasannya kan sudah Witiran," tegas dia.
Pengasuh LPD Al Bahjah memahami betul, kalau setelah Tarawih di masjid memunculkan alasan, sudah tidak ada kewajiban mengisi ibadahnya lagi di malam hari.
Namun begitu, perspektif tersebut merupakan hal yang salah dan keliru. Sebab, seseorang masih boleh mengisi Tahajud, tetapi tidak bisa kembali mengisi shalat sunnah Witir.
"Kemudian itu, kita melakukan shalat Witir sekalian di sana, pulang ke rumah salah paham dibangunin sama istri yang alasannya aku sudah Witiran, sudah ditutup, bukan begitu maksudnya," jelasnya.
Dalam Islam, sifat pelaksanaan shalat Witir tidak bisa dikerjakan dua kali dalam satu malam, karena Witir sebelumnya telah mewakili penutup ibadahnya.
Buya Yahya menyarankan, jika istiqomah niat bangun di sepertiga malam, sebaiknya menunda Witir yang dikerjakan setelah Tarawih agar berfungsi sebagai ibadah penutup selepas Tahajud.
Menunda Shalat Witir Lebih Baik daripada Setelah Tarawih
- Unsplash
"Ini imbauan kalau Anda yakin malam akan bangun, jadikan Witirmu nanti saja, pokoknya berusahalah menjadikan Witir shalat akhirmu," sarannya.
Penundaan Witir ini mengingatkan kisah Nabi Muhammad SAW. Beliau sangat jarang mengerjakan shalat Tarawih secara full agar bisa mengerjakan Tahajud.
Jika merujuk pada hadis riwayat Imam Al Bukhari dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'Anha, Nabi Muhammad SAW hanya mengerjakan shalat sunnah malam sebanyak 11 rakaat, paling banyak 13 rakaat.
"Kayak Nabi, shalat, shalat, shalat, shalat baru terakhir mengisi Witirnya. Makanya, ada orang salah paham menduga bahwa, Witir itu shalat penutup artinya enggak boleh shalat lagi," terangnya.
Buya Yahya mengutip salah satu hadis riwayat dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu, Witir yang istimewa adalah shalat sunnah akhir, tanpa mengerjakan ibadah apa pun lagi.
Keistimewaan Shalat Witir sebagai Ibadah Penutup
- Getty Images
Hadis riwayat Imam Bukhari Nomor 1998 dan Muslim Nomor 751 & 151 dari Ibnu Umar RA, shalat Witir paling baik paling terakhir, Rasulullah SAW bersabda:
اجْعَلُوا آخِرَصَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: "Jadikanlah shalat Witir sebagai penutup shalat malam." (HR. Bukhari & Muslim)
Dilansir dari laman Rumaysho, hadis riwayat ini memberikan beberapa faedah, bahwasanya Rasulullah SAW menganjurkan shalat Witir menjadi akhir shalat malam.
Ketika telah menuntaskan shalat Fardhu' maupun shalat sunnah seperti Tarawih dan Tahajud, maka baru bisa ditutup dengan shalat sunnah Witir.
Dalam tafsir lainnya, hadis riwayat tersebut memberikan pemahaman, Witir yang terbaik jatuh pada seperenam malam. Artinya, momen paling tepat setelah menuntaskan Tahajud dan amalan lainnya.
Kesimpulan: Hukum Shalat Tahajud Setelah Witir menjadi ibadah penutup Tarawih saat bulan Ramadhan masih sah, walaupun ibadah akhirnya (Witir) tidak bisa dikerjakan dua kali dalam satu malam.
Berdasarkan hadis riwayat di atas, mengakhirkan shalat Witir setidaknya setelah mengerjakan Tahajud, waktu paling afdhol karena mengundang keistimewaan karena sesuai sunnah Rasulullah SAW.
(hap)
Load more