tvOnenews.com - Terkadang berbagai macam permasalahan muncul dalam rumah tangga, salah satunya bila suami kesulitan untuk mencari pekerjaan dan menafkahi keluarga.
Ketika menghadapi kondisi seperti ini, terkadang istri harus bekerja dan menafkahi suami serta keluarganya.
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan tentang hukum Islam bila istri menafkahi suami yang pengangguran.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Buya Yahya, berkaitan dengan istri menafkahi suami, Buya Yahya ini menjelaskan terdapat dua pilihan.
Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa laki-laki hukumnya wajib untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya.
Load more