Ia menuturkan ketetapan PBNU diambil dari suatu tradisi masyarakat Agama Islam di zaman dahulu terhadap yang dilakukan pemegang otoritas politik.
"Dalam hukum fiqih ada satu kaidah bunyinya adalah bahwa Huqmul hakim yarfaul khilaf, jadi pemegang otoritas politik atau otoritas apa pun sudah memutuskan sesuatu maka itu menghentikan perbedaan," paparnya.
Ia berpendapat bahwa keputusan yang diambil PBNU tidak mudah terkait pengelolaan tambang ini.
Pasalnya, PBNU sebelum melakukan pengajuan sudah melihat berbagai aspek perhitungan agar tetap memberikan kemaslahatan terhadap umat dan masyarakat Indonesia.
Meski ia mengetahui adanya kontroversi dan berbagai kritikan tajam dilontarkan oleh publik.
"Jadi kami mengambil keputusan ini tidak mudah dan juga tidak dilakukan dalam waktu yang grusak-grusuk," tegasnya.
"Kita memperhitungkan segala aspek, kita memperhitungkan semua kritik-kritik yang disampaikan oleh orang di luar sana itu sudah kita pikirkan," lanjutnya.
Load more