Terbuka Terima Semua Kritikan dari Warga NU, PBNU Tegaskan Tak Bisa Ubah Keputusannya soal Maslahat Tambang
- tvOnenews.com/Putri Rani
"Dalam hukum fiqih ada satu kaidah bunyinya adalah bahwa Huqmul hakim yarfaul khilaf, jadi pemegang otoritas politik atau otoritas apa pun sudah memutuskan sesuatu maka itu menghentikan perbedaan," paparnya.
Ia berpendapat bahwa keputusan yang diambil PBNU tidak mudah terkait pengelolaan tambang ini.
Pasalnya, PBNU sebelum melakukan pengajuan sudah melihat berbagai aspek perhitungan agar tetap memberikan kemaslahatan terhadap umat dan masyarakat Indonesia.
Meski ia mengetahui adanya kontroversi dan berbagai kritikan tajam dilontarkan oleh publik.
"Jadi kami mengambil keputusan ini tidak mudah dan juga tidak dilakukan dalam waktu yang grusak-grusuk," tegasnya.
"Kita memperhitungkan segala aspek, kita memperhitungkan semua kritik-kritik yang disampaikan oleh orang di luar sana itu sudah kita pikirkan," lanjutnya.
Permasalahan tambang menjadi perhatian masyarakat perihal PBNU sebagai salah satu ormas berbasis keagamaan melakukan pengajuan IUP dari pemerintah.
Presiden Jokowi melalui Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara membuka peluang ormas keagamaan dan kemasyarakatan diperbolehkan mengelola tambang.
"Perlu saya tegaskan bahwa konsensi tambang ini bukan pemerintahan ormas, ini langkah afirmatif dari pemerintah," ucapnya.
"Kita ditawari orang Islam diberi hibah terserah mau terima atau tidak monggo saja asal hibahnya halal," pungkasnya. (hap)
Load more