“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat umrah, kemudian orang kafir quraisy menghalangi antara beliau dan Baitullah, lantas beliau sembelih sembelihannya, beliau cukur kepalanya di Hudaibiyah.” (HR Bukhari)
Sementara untuk, mencukur rambut hingga habis dikatakan tidak wajib.
Namun, memotong rambut bagi jamaah laki-laki, lebih afdhol mencukur habis rambut kepala (al-halqu) atau botak.
Sementara untuk perempuan, adalah memotong sebagian rambut kepala (al-taqshir).
"Tidak diperintah baginya menghilangkan seluruh rambut kepala menurut kesepakatan ulama, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’," jelasnya. (klw)
Load more