Perdagangan IHSG Perdana Hari Ini Dibayangi Tarif Trump, BEI Ubah Ketentuan Auto Reject Bawah dan Trading Halt
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek (trading halt) dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).
Penyesuaian ketentuan ini dilakukan untuk memastikan perdagangan efek dapat berjalanteratur, wajar, dan efisien.
Penyesuaian dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Penyesuaian dilakukan pada ketentuan pelaksanaan trading halt dan batasan persentase ARB yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Adapun kedua surat keputusan itu akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad pada Selasa (8/4/2025).
Batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Sementara itu, ketentuan trading halt disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa yang sama, bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sampai akhir sesi perdagangan; atau
- Lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK
Penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.
Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
Load more