Nasib Miris Belasan Ribu Tukang Pos di BUMN Pos Indonesia (PosIND), Tak Pernah Dapat THR Meski Kerja 200 Jam per Bulan: Tidak Manusiawi
- Dok. PosIND
Jakarta, tvOnenews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) menyoroti praktik hubungan kerja yang eksploitatif di PT Pos Indonesia terhadap belasan ribu karyawan "Mitra Pos".
Pasalnya, KSPI menemukan sekitar 11 ribu sampai 15 ribu pekerja mitra BUMN PosIND di seluruh Indonesia selama ternyata ini tidak memiliki kepastian kerja.
Kontrak kerja para buruh Pos Indonesia itu telah bertahun-tahun dikatakan tidak memiliki kejelasan dan sering kali tidak diperpanjang.
Tak hanya itu, upah para pekerja mitra termasuk (Tukang Pos dan Juru Loket) dianggap masih jauh dari layak.
Mereka, para mitra yang bahkan bekerja sebelahan dengan karyawan tetap di loket, disebut masih dibayar per paket bukan berdasarkan upah minimum.
Oleh karenanya, belasan ribu buruh PosIND itu setiap tahun tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Keluh kesah pekerja mitra BUMN PosIND ini disampaikan dalam konferensi pers KSPI dan Partai Buruh pada Senin, 24 Maret 2025, yang dilakukan secara daring.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia, Abdul Gofur, mendesak agar PT Pos Indonesia untuk lebih memanusiakan karyawannya.
Minimal, mereka diberikan kepastian kerja dengan diangkat menjadi karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) agar lebih mendapatkan kepastian.
"Kami minta PT Pos Indonesia manajemen dan direksinya mengubah status kerja teman-teman kemitraan menjadi PKWT dimana ada yang namanya hak-hak normatif disitu yang pertama jam kerja yang normal, layak, dan manusiawi," ujar Gofur, dilansir Selasa (25/3/2025).
Gofur menambahkan, sistem pengupahan bagi pekerja mitra PT Pos Indonesia juga dinilai tidak transparan.
Pasalnya, kinerja mereka hanya dihargai Rp2.300 per paket hantaran dan tidak pernah mendapatkan jaminan apapun, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak cuti.
Padahal, mereka diminta bekerja dengan sistem kejar target jam kerja 200 jam per bulan.
"Padahal kerja-kerja mereka itu sangat rentan, sangat berisiko di jalan, tapi PT Pos Indonesia tidak menjamin, tidak melindungi pekerjanya," imbuh Gofur.
Di sisi lain, Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal juga menilai bahwa sistem kemitraan yang diberlakukan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bentuk perbudakan di era modern.
Load more