Sinergi BPJS Ketenagakerjaan-BPJS Kesehatan, Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK dan PAK di Aplikasi e-PLKK
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sinergi dua lembaga jaminan sosial nasional semakin erat demi meningkatkan pelayanan bagi pekerja Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan BPJS Kesehatan resmi memberlakukan integrasi sistem penjaminan untuk dugaan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) secara nasional.
Peluncuran integrasi melalui aplikasi e-PLKK ini dilaksanakan di RSUD Sleman.
Terobosan ini memungkinkan validasi data kepesertaan, penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), hingga perhitungan tarif INA-CBGs dilakukan secara otomatis dan presisi.
Tujuannya adalah memangkas hambatan administrasi yang selama ini kerap memperlambat penanganan medis bagi korban kecelakaan kerja.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menjelaskan bahwa integrasi data antara kedua BPJS ini adalah bentuk transformasi layanan agar lebih responsif.
Pekerja yang mengalami musibah kini tidak perlu lagi khawatir soal penjaminan biaya saat masuk ke fasilitas kesehatan.
“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Jadi artinya setiap pekerja yang terindikasi ada dugaan Kecelakaan Kerja ataupun Penyakit Akibat Kerja bisa langsung ke rumah sakit yang kerja sama, itu nantinya akan dicek eligibilitasnya dan jangan takut untuk tidak dijamin,” ungkap Roswita.
Menurut Roswita, kecepatan penanganan medis di masa kritis sering kali terhambat oleh proses administrasi.
Dengan sistem yang kini terhubung langsung, transparansi dan kepastian layanan bagi pekerja menjadi lebih terjamin, sekaligus memberikan kejelasan alur kerja bagi pihak rumah sakit.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, yang menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama (first payer) dalam kasus dugaan kecelakaan kerja.
Di sisi lain, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menekankan bahwa kolaborasi ini bertujuan menghilangkan keraguan fasilitas kesehatan (faskes) dalam menangani pasien pekerja.
“Yang penting adalah komitmen kami berdua (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), kalau ada pekerja yang sakit itu pasti terjamin. Tinggal nanti penjaminannya ke BPJS Ketenagakerjaan ataupun ke BPJS Kesehatan. Tetapi yang pasti rumah sakit ataupun faskes penyelenggara itu tidak ragu-ragu lagi, kalau ada yang ini terjadi (kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja) ya sudah, dijaminkan dulu gitu,” tegas Lily.
Load more