Di sisi lain, Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal juga menilai bahwa sistem kemitraan yang diberlakukan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bentuk perbudakan di era modern.
Bahkan menurutnya, hubungan kerja antara mitra pos dan PT Pos Indonesia melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa jika ada perintah kerja, upah, dan pengawasan langsung, maka itu adalah hubungan kerja formal.
Partai Buruh dan KSPI menemukan banyak karyawan mitra yang terakhir kali menandatangani perjanjian kerja pada 2019 atau 2024 tanpa ada kejelasan untuk tahun berikutnya.
“Mereka tidak bekerja lewat aplikasi. Mereka bekerja langsung di kantor PT Pos wilayah setempat, memakai seragam resmi, mengerjakan pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap PT Pos. Ini jelas hubungan kerja langsung," kata Said Iqbal.
"Tapi status mereka disebut mitra, tanpa hak-hak dasar sebagai pekerja. Ini pelanggaran yang orisinal, dan sangat serius,” jelasnya.
KSPI akan segera bersurat kepada Direksi PT POS, Menteri BUMN Erick Thohir, Komisi IX DPR RI, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas masalah ini.
Jika masih diabaikan, buruh akan melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan.
Load more