Nasib Miris Belasan Ribu Tukang Pos di BUMN Pos Indonesia (PosIND), Tak Pernah Dapat THR Meski Kerja 200 Jam per Bulan: Tidak Manusiawi
- Dok. PosIND
Bahkan menurutnya, hubungan kerja antara mitra pos dan PT Pos Indonesia melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa jika ada perintah kerja, upah, dan pengawasan langsung, maka itu adalah hubungan kerja formal.
Partai Buruh dan KSPI menemukan banyak karyawan mitra yang terakhir kali menandatangani perjanjian kerja pada 2019 atau 2024 tanpa ada kejelasan untuk tahun berikutnya.
“Mereka tidak bekerja lewat aplikasi. Mereka bekerja langsung di kantor PT Pos wilayah setempat, memakai seragam resmi, mengerjakan pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap PT Pos. Ini jelas hubungan kerja langsung," kata Said Iqbal.
"Tapi status mereka disebut mitra, tanpa hak-hak dasar sebagai pekerja. Ini pelanggaran yang orisinal, dan sangat serius,” jelasnya.
KSPI akan segera bersurat kepada Direksi PT POS, Menteri BUMN Erick Thohir, Komisi IX DPR RI, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas masalah ini.
Jika masih diabaikan, buruh akan melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan.
Mitra Pos Indonesia Ancam Demo dan Mogok Kerja
Salah satu Pengurus DPP Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia (SPMPI), Dede, juga mengungkapkan keresahannya terkait sistem kerja di PosIND.
Ia mengungkap, apa yang dirasakannya bersama ribuan karyawan mitra lain selama bertahun-tahun ini dirasa tidak adil.
"Persoalan di Kantor Pos ini sudah bertahun-tahun, seolah-olah mereka itu legal mempekerjakan pekerjanya dengan status mitra dengan bayaran tidak jelas dan kewajiban seperti BPJS dan BPJSTK tidak didaftarkan," keluh Dede.
Pihaknya mengakui bahwa PT Pos Indonesia memang memberikan bonus hari raya (BHR). Tetapi, besaran nominal dan dasar penghitungannya dinilai tidak layak dan kurang transparan.
Pasalnya, tak sedikit para pekerja Pos yang hanya mendapat BHR dengan nominal puluhan ribu rupiah saja.
"Sempat kawan-kawan kemarin mendapatkan BHR, tapi hitungannya juga tidak jelas, dipotong denda segala macam, dendanya pun tidak jelas bagaimana, bahkan ada yang hanya dapat Rp50.000. Jelang lebaran lima puluh ribu itu saya kira keterlaluan," terangnya.
Load more