ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) menyoroti praktik hubungan kerja yang eksploitatif di PT Pos Indonesia terhadap belasan ribu karyawan "Mitra Pos".
Pasalnya, KSPI menemukan sekitar 11 ribu sampai 15 ribu pekerja mitra BUMN PosIND di seluruh Indonesia selama ternyata ini tidak memiliki kepastian kerja.
Kontrak kerja para buruh Pos Indonesia itu telah bertahun-tahun dikatakan tidak memiliki kejelasan dan sering kali tidak diperpanjang.
Tak hanya itu, upah para pekerja mitra termasuk (Tukang Pos dan Juru Loket) dianggap masih jauh dari layak.
Mereka, para mitra yang bahkan bekerja sebelahan dengan karyawan tetap di loket, disebut masih dibayar per paket bukan berdasarkan upah minimum.
Oleh karenanya, belasan ribu buruh PosIND itu setiap tahun tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Keluh kesah pekerja mitra BUMN PosIND ini disampaikan dalam konferensi pers KSPI dan Partai Buruh pada Senin, 24 Maret 2025, yang dilakukan secara daring.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia, Abdul Gofur, mendesak agar PT Pos Indonesia untuk lebih memanusiakan karyawannya.
Minimal, mereka diberikan kepastian kerja dengan diangkat menjadi karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) agar lebih mendapatkan kepastian.
"Kami minta PT Pos Indonesia manajemen dan direksinya mengubah status kerja teman-teman kemitraan menjadi PKWT dimana ada yang namanya hak-hak normatif disitu yang pertama jam kerja yang normal, layak, dan manusiawi," ujar Gofur, dilansir Selasa (25/3/2025).
Gofur menambahkan, sistem pengupahan bagi pekerja mitra PT Pos Indonesia juga dinilai tidak transparan.
Pasalnya, kinerja mereka hanya dihargai Rp2.300 per paket hantaran dan tidak pernah mendapatkan jaminan apapun, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak cuti.
Padahal, mereka diminta bekerja dengan sistem kejar target jam kerja 200 jam per bulan.
"Padahal kerja-kerja mereka itu sangat rentan, sangat berisiko di jalan, tapi PT Pos Indonesia tidak menjamin, tidak melindungi pekerjanya," imbuh Gofur.
Di sisi lain, Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal juga menilai bahwa sistem kemitraan yang diberlakukan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bentuk perbudakan di era modern.
Bahkan menurutnya, hubungan kerja antara mitra pos dan PT Pos Indonesia melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa jika ada perintah kerja, upah, dan pengawasan langsung, maka itu adalah hubungan kerja formal.
Partai Buruh dan KSPI menemukan banyak karyawan mitra yang terakhir kali menandatangani perjanjian kerja pada 2019 atau 2024 tanpa ada kejelasan untuk tahun berikutnya.
“Mereka tidak bekerja lewat aplikasi. Mereka bekerja langsung di kantor PT Pos wilayah setempat, memakai seragam resmi, mengerjakan pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap PT Pos. Ini jelas hubungan kerja langsung," kata Said Iqbal.
"Tapi status mereka disebut mitra, tanpa hak-hak dasar sebagai pekerja. Ini pelanggaran yang orisinal, dan sangat serius,” jelasnya.
KSPI akan segera bersurat kepada Direksi PT POS, Menteri BUMN Erick Thohir, Komisi IX DPR RI, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas masalah ini.
Jika masih diabaikan, buruh akan melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan.
Salah satu Pengurus DPP Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia (SPMPI), Dede, juga mengungkapkan keresahannya terkait sistem kerja di PosIND.
Ia mengungkap, apa yang dirasakannya bersama ribuan karyawan mitra lain selama bertahun-tahun ini dirasa tidak adil.
"Persoalan di Kantor Pos ini sudah bertahun-tahun, seolah-olah mereka itu legal mempekerjakan pekerjanya dengan status mitra dengan bayaran tidak jelas dan kewajiban seperti BPJS dan BPJSTK tidak didaftarkan," keluh Dede.
Pihaknya mengakui bahwa PT Pos Indonesia memang memberikan bonus hari raya (BHR). Tetapi, besaran nominal dan dasar penghitungannya dinilai tidak layak dan kurang transparan.
Pasalnya, tak sedikit para pekerja Pos yang hanya mendapat BHR dengan nominal puluhan ribu rupiah saja.
"Sempat kawan-kawan kemarin mendapatkan BHR, tapi hitungannya juga tidak jelas, dipotong denda segala macam, dendanya pun tidak jelas bagaimana, bahkan ada yang hanya dapat Rp50.000. Jelang lebaran lima puluh ribu itu saya kira keterlaluan," terangnya.
Oleh sebab itu, Serikat Pekerja dan Partai Buruh mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar dalam waktu dekat.
Jika perusahaan jasa pengiriman pelat merah itu masih abai, para buruh sepakat untuk melakukan demo besar di kantor pusat PT Pos Indonesia yang ada di Bandung, Jawa Barat.
Sampai berita ini tayang, PT Pos Indonesia belum memberikan tanggapan terkait apa yang diungkap oleh Serikat Pekerja dan Partai Buruh tersebut. (rpi)
Load more