ADVERTISEMENT

Advertnative

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi proyek impor gula.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Lakukan Banding

Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memutuskan untuk banding merespons vonis 4,5 tahun penjara
Selasa, 22 Juli 2025 - 04:59 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memutuskan untuk banding merespons vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahkan jika dihukum satu hari saja, kliennya tetap akan mengajukan banding. Sebab, menurut dia, Tom tidak merasa bersalah terkait dengan aktivitas impor gula.

"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," jelas Ari saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (21/7/2025).

Ari menuturkan lima poin dalam pertimbangan banding tersebut. Pertama mengenai mens rea atau niat jahat yang tidak diuraikan secara detail oleh majelis hakim. 

Kata dia, hal tersebut menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom dibebaskan.

Baca Juga

"Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan. Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan," ucap dia.

Ari menuturkan keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian bukan termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 sampai dengan 185 KUHAP.

Poin kedua mengenai tidak ada evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali menjabat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tidak ada tanggung jawab Tom sebagai Menteri Perdagangan dalam pemantauan operasi pasar.

Menurut Ari, hal tersebut bukan ranah Tom. Dia menuturkan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Dalam Negeri melakukan pemantauan melalui korespondensi dengan INKOPKAR dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan)," jelasnya.

Kemudian, Ari menyoroti perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terbantahkan dalam putusan majelis hakim.

Ari mengatakan pertimbangan majelis hakim menggambarkan potential loss dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN dalam kasus ini adalah PT PPI.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kesaksian Keluarga soal Penderitaan yang Dialami Prada Lucky, Ginjal dan Paru-paru Hancur

Kesaksian Keluarga soal Penderitaan yang Dialami Prada Lucky, Ginjal dan Paru-paru Hancur

Baru-baru ini kesaksian kakak Prada Lucky, Lusi Namo terungkap. Ia katakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo sempat merasakan sakit yang luar biasa
Film Animasi 'Merah Putih One For All' Didukung Penih Kementerian Ekraf, Wakil Menteri: Siap Mensukseskan

Film Animasi 'Merah Putih One For All' Didukung Penih Kementerian Ekraf, Wakil Menteri: Siap Mensukseskan

Film animasi 'Merah Putih One For All' mendapat dukungan penuh dari Kementerian Ekonomi Kreatif RI. Eksekutif produser, Toto Soegriwo bersama Endiarto hadir dan melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irine Umar.
Soal Kasus Penganiaya Prada Lucky, Mantan Jenderal TNI Minta Pengadilan Militer Hukum Berat Pelaku

Soal Kasus Penganiaya Prada Lucky, Mantan Jenderal TNI Minta Pengadilan Militer Hukum Berat Pelaku

Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendesak kasus kematian Prada Lucky Namo yang diduga dianiaya empat prajurit senior agar diproses hukum melalui pengadilan
Menteri ATR/BPN Jelaskan Urgensi Pemasangan Patok Tanda Batas Kepemilikan Tanah

Menteri ATR/BPN Jelaskan Urgensi Pemasangan Patok Tanda Batas Kepemilikan Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi pemasangan patok tanda batas kepada masyarakat pemilik tanah. 
Data Pertumbuhan Ekonomi RI dari BPS Diragukan Universitas Paramadina

Data Pertumbuhan Ekonomi RI dari BPS Diragukan Universitas Paramadina

Universitas Paramadina meragukan data atau angka pertumbuhan ekonomi triwulan II 2025 sebesar 5,12 persen secara tahunan (year on year/YoY) yang dirilis BPS
Usai Ditetapkan DPO Karena Kasus Pencucian Uang Duta Palma, Kubu Cheryl Darmadi Angkat Bicara

Usai Ditetapkan DPO Karena Kasus Pencucian Uang Duta Palma, Kubu Cheryl Darmadi Angkat Bicara

Kubu Cheryl Darmadi anak dari terpidana Surya Darmadi angkat bicar suara usai ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung dalam kasus

Trending

Ramalan Zodiak 12 Agustus 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 12 Agustus 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak edisi 12 Agustus 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo. Kali ini akan membahas seputar karier, keuangan, serta asmara.
Ramalan Zodiak 12 Agustus 2025: Libra, Scorpio, Sagittarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 12 Agustus 2025: Libra, Scorpio, Sagittarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Cek peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagittarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces pada 12 Agustus 2025, mulai dari karier, keuangan, sampai hubungan asmara.
Menteri Maruarar Sebut Program Rumah Subsidi Buka Lapangan Pekerjaan

Menteri Maruarar Sebut Program Rumah Subsidi Buka Lapangan Pekerjaan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut, program rumah subsidi dapat membuka lapangan pekerjaan.
Tak Mau Kalah dengan Jay Idzes, 4 Pemain Timnas Indonesia Bawa Kabar Superbahagia untuk Patrick Kluivert

Tak Mau Kalah dengan Jay Idzes, 4 Pemain Timnas Indonesia Bawa Kabar Superbahagia untuk Patrick Kluivert

Tak hanya Jay Idzes yang memberikan kabar bahagia untuk Patrick Kluivert, melainkan empat pemain Timnas Indonesia lainnya juga melakukan hal yang sama.
Suporter Italia Berbondong-bondong Beri Reaksi Pahit usai Jay Idzes Resmi Lebih Pilih Sassuolo ketimbang Torino

Suporter Italia Berbondong-bondong Beri Reaksi Pahit usai Jay Idzes Resmi Lebih Pilih Sassuolo ketimbang Torino

Sejumlah suporter Italia yang mendukung Torino memberikan respons yang mirip setelah kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, memilih untuk gabung Sassuolo.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 11–17 Agustus 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 11–17 Agustus 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Berikut ramalan keuangan minggu ini, 11-17 Agustus 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces.
Emanuele Sala, Bocah 17 Tahun AC Milan yang Memukau Lawan Leeds United: Calon Penerus Andrea Pirlo?

Emanuele Sala, Bocah 17 Tahun AC Milan yang Memukau Lawan Leeds United: Calon Penerus Andrea Pirlo?

Bintang muda AC Milan, Emanuele Sala, mencuri perhatian saat menghadapi Leeds United dalam laga pramusim.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT