DJP mencatat bahwa dari 9,6 juta SPT yang telah dilaporkan hingga pekan ini, sebanyak 9,41 juta SPT atau sekitar 98% disampaikan melalui saluran elektronik, seperti DJP Online. Sementara itu, sekitar 264,8 ribu SPT masih disampaikan secara manual.
Tingginya angka pelaporan melalui saluran online menunjukkan bahwa wajib pajak mulai beradaptasi dengan sistem pelaporan digital yang disediakan oleh pemerintah.
Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pelaporan pajak di masa mendatang.
Jangan menunggu hingga detik terakhir untuk menghindari denda administrasi atau bahkan sanksi pidana. Segera akses DJP Online dan selesaikan kewajiban pajak Anda sebelum terlambat! (nsp)
Load more