"Penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online," tulis DJP dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Pemerintah menegaskan bahwa pelaporan SPT melalui saluran online adalah opsi yang paling praktis dan efisien. Wajib pajak bisa mengakses laman DJP Online kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tepat waktu, sanksi tegas sudah menanti. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam Pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut:
Denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi
Denda sebesar Rp 1 juta untuk wajib pajak badan
Namun, terdapat pengecualian dalam penerapan denda ini. Sanksi administrasi tidak akan dikenakan bagi:
Load more