News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-Hati! Batas Lapor SPT Tahunan Tinggal 7 Hari Lagi, Siap-Siap Kena Denda!

Batas akhir lapor SPT Tahunan WP OP: 31 Maret 2025, Keterlambatan diberi denda Rp100 ribu (WP OP) atau Rp1 juta (WP badan), sengaja tidak bayar dapat sanksi.
Senin, 24 Maret 2025 - 09:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pxhere.com

Jakarta, tvOnenews.com – Waktu terus berjalan, dan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) semakin dekat. 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk tahun 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, tinggal 7 hari lagi bagi wajib pajak orang pribadi untuk memenuhi kewajiban pajaknya sebelum terkena sanksi administrasi maupun pidana.

Bagi wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda, yakni hingga 30 April 2025. Meskipun masih ada waktu, pemerintah tetap mengimbau agar pelaporan dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala teknis atau lonjakan akses menjelang batas akhir.

Batas Waktu Pelaporan SPT dan Imbauan Pemerintah

Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga batas akhir. 

Terlebih, periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama, yang bisa membuat proses pelaporan menjadi lebih sulit jika dilakukan di saat-saat terakhir.

"Penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online," tulis DJP dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Pemerintah menegaskan bahwa pelaporan SPT melalui saluran online adalah opsi yang paling praktis dan efisien. Wajib pajak bisa mengakses laman DJP Online kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Siap-Siap Kena Denda Jika Telat Lapor

Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tepat waktu, sanksi tegas sudah menanti. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam Pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi

  • Denda sebesar Rp 1 juta untuk wajib pajak badan

Namun, terdapat pengecualian dalam penerapan denda ini. Sanksi administrasi tidak akan dikenakan bagi:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

  • Wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

  • Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi di Indonesia

  • Wajib pajak asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia

Selain sanksi administrasi, jika terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan, wajib pajak juga akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Perhitungan bunga ini dimulai sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran.

Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Melanggar

Tak hanya denda administrasi, pelanggaran berat terkait pelaporan SPT bisa berujung pada sanksi pidana. Dalam Pasal 39 UU KUP, diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana berupa:

  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun

  • Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar

  • Denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar

Sanksi ini akan dijatuhkan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP. Bahkan, setelah membayar denda, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Masih Didominasi Saluran Elektronik

DJP mencatat bahwa dari 9,6 juta SPT yang telah dilaporkan hingga pekan ini, sebanyak 9,41 juta SPT atau sekitar 98% disampaikan melalui saluran elektronik, seperti DJP Online. Sementara itu, sekitar 264,8 ribu SPT masih disampaikan secara manual.

Tingginya angka pelaporan melalui saluran online menunjukkan bahwa wajib pajak mulai beradaptasi dengan sistem pelaporan digital yang disediakan oleh pemerintah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pelaporan pajak di masa mendatang.

Jangan menunggu hingga detik terakhir untuk menghindari denda administrasi atau bahkan sanksi pidana. Segera akses DJP Online dan selesaikan kewajiban pajak Anda sebelum terlambat! (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT