Deadline 11 April, Baru 12,34 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2024
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 12,34 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyebut angka itu terdiri dari 12 juta wajib pajak orang pribadi dan 338.200 wajib pajak badan.
"Sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,34 juta SPT," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/4/2025).
Mayoritas laporan masuk melalui sarana elektronik. Sebanyak 10,56 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT.
Sisanya, 446.230 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
DJP menargetkan kepatuhan SPT Tahunan 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau 81,92 persen dari total 19,8 juta wajib pajak yang wajib melapor.
Hingga saat ini, realisasi baru mencapai 74,34 persen dari target kepatuhan dan 62,32 persen dari total wajib pajak yang wajib melapor.
Target kepatuhan SPT Tahunan tidak dihitung dalam tiga bulan, tetapi berlaku selama satu tahun. DJP menetapkan target lebih rendah dari jumlah wajib pajak wajib lapor karena mempertimbangkan jumlah wajib pajak aktif.
Dwi mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan PPh 2024 sebelum tenggat untuk menghindari sanksi denda.
Denda bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp 1 juta. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret, sementara wajib pajak badan hingga 30 April.
Relaksasi Denda
DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak pribadi yang terlambat melapor. Denda administrasi dibebaskan bagi yang melaporkan SPT sebelum 11 April 2025.
Relaksasi diberikan karena batas waktu pelaporan SPT bertepatan dengan libur Nyepi dan Lebaran 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.
"Diimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Dwi. (nba)
Load more