Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 11 April 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 12,79 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah dilaporkan. Angka ini setara 78,90% dari target kepatuhan yang ditetapkan untuk tahun 2025, yaitu sebesar 16,21 juta SPT.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, masih ada ruang untuk peningkatan kepatuhan, terutama menjelang tenggat waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan pada 30 April 2025.
DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat melaporkan SPT hingga 31 Maret 2025. Lewat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak 2024.
Relaksasi ini diberikan karena batas waktu pelaporan bertepatan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H, yaitu dari 28 Maret hingga 7 April 2025, yang membuat hari kerja efektif di akhir Maret jadi terbatas.
“Pemerintah ingin memberi kepastian hukum dan berlaku adil. Jadi, keterlambatan karena libur nasional tidak langsung dihukum denda,” jelas Dwi.
Load more