News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hore! Bebas Denda Telat Lapor SPT Diperpanjang, Catat Tanggalnya!

Penghapusan sanksi telat lapor SPT & bayar PPh Pasal 29 oleh DJP hingga 11 April 2025 akibat libur panjang. Wajib pajak pribadi bisa manfaatkan relaksasi ini.
Kamis, 27 Maret 2025 - 09:50 WIB
Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira bagi wajib pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025.

Penghapusan sanksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah ini diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan yang semula jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Pajak Telat? Tenang, Tidak Kena Denda!

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor SPT atau membayar PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2025 tidak perlu khawatir. Mereka tidak akan dikenai sanksi administratif atau denda karena DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode dispensasi ini berlaku.

Libur panjang yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025 mengurangi jumlah hari kerja efektif, sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa dikenai sanksi.

Siapa Saja yang Bisa Manfaatkan Relaksasi Ini?

Relaksasi ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban membayar kekurangan pajak dalam PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. Artinya, wajib pajak yang telat melapor dan membayar pajak masih punya kesempatan hingga 11 April 2025 tanpa terkena denda.

Pahami PPh Pasal 29 dan Kewajibannya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dibayarkan jika jumlah pajak terutang dalam satu tahun lebih besar daripada kredit pajak yang telah dibayarkan sebelumnya. Kekurangan ini wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke DJP.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan untuk melapor dan membayar pajak tanpa rasa khawatir terkena denda. Jangan sampai melewatkan batas waktu 11 April 2025 agar tetap patuh dan terhindar dari masalah administrasi pajak. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

IAW soroti penerimaan Bea Cukai yang terkontraksi, desak audit forensik dan reformasi sistemik untuk cegah kebocoran puluhan triliun.
Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Dedi Mulyadi siapkan sistem transparan untuk program rutilahu di Jawa Barat. Nepotisme diputus, masyarakat kini bisa ajukan bantuan rumah secara transparan.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT