Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
Wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi di Indonesia
Wajib pajak asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia
Selain sanksi administrasi, jika terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan, wajib pajak juga akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Perhitungan bunga ini dimulai sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran.
Tak hanya denda administrasi, pelanggaran berat terkait pelaporan SPT bisa berujung pada sanksi pidana. Dalam Pasal 39 UU KUP, diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana berupa:
Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun
Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar
Denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar
Sanksi ini akan dijatuhkan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP. Bahkan, setelah membayar denda, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Load more