“Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang,” katanya.
Bahkan, perusahaan-perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia juga akan dikenakan tarif royalti tertinggi sesuai aturan.
“Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi,” tandasnya.
Dengan revisi ini, pemerintah berharap sektor minerba dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi PNBP dan menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil serta berkelanjutan. (agr/nba)
Load more