Rp6,6 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Prabowo Ungkap Satgas PKH Rebut Kembali 4 Juta Hektare Hutan Bermasalah
- YouTube/Setpres
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penyerahan dana penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,625 triliun yang berasal dari penagihan denda administratif kehutanan serta penanganan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan importasi gula.
Dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa capaian penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan buah dari kerja intensif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk sejak 21 Januari 2025.
“Tadi dilaporkan juga Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4 juta hektare lebih kawasan hutan yang tidak tertib, yang melanggar Undang-Undang, melanggar peraturan, melanggar ketentuan,” terang Prabowo.
Secara rinci, dana Rp6,625 triliun itu terdiri atas penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2,344 triliun yang ditarik dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang. Sementara sisanya sebesar Rp4,2 triliun berasal dari penanganan tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor CPO dan importasi gula.
Penyerahan dana tersebut menjadi penanda keseriusan pemerintah dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan sekaligus memulihkan kerugian negara akibat pelanggaran hukum di sektor strategis.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kerja Satgas PKH, mulai dari unsur penegak hukum hingga kementerian teknis.
“Saya sampaikan terima kasih saya, penghargaan saya sebesarnya kepada semua pihak dari semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung kegiatan dari Satgas PKH ini terutama pada satgas PKH itu sendiri. yang terdiri dari unsur Kejaksaan agung, unsur Kepolisian, TNI, Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, BPKP dan lembaga lain,” tandas Prabowo.
Capaian tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, menertibkan pengelolaan sumber daya alam, serta mengembalikan hak keuangan negara yang selama ini hilang akibat praktik pelanggaran dan korupsi. (agr/rpi)
Load more