Selain 14 instansi di atas, anggota TNI yang aktif masih dapat mengisi jabatan publik, dengan catatan harus mengundurkan diri.
"Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri," ucap Utut, dalam laporannya.
(vsf)
Load more