Jumlah baru instansi yang bisa diisi oleh TNI aktif itu dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto, pada Kamis (20/3/2025).
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Halaman Selanjutnya :
Selain 14 instansi di atas, anggota TNI yang aktif masih dapat mengisi jabatan publik, dengan catatan harus mengundurkan diri.
Load more