Jakarta, tvOnenews.com - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU RNI menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan aturan baru hasil revisi, TNI aktif diperbolehkan menempati sejumlah jabatan di kementerian/lembaga.
Total ada 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan dalam RUU TNI (sekarang UU TNI).
Sebagai pembanding, semula hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif.
Perubahan rincian itu, termuat pada pasal 47 undang-undang tersebut.
Berikut rincian instansi yang bisa diisi TNI aktif:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Selain 14 instansi di atas, anggota TNI yang aktif masih dapat mengisi jabatan publik, dengan catatan harus mengundurkan diri.
"Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri," ucap Utut, dalam laporannya.
(vsf)
Load more